Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Koordinasi pelaksanaan layanan satu atap dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah dengan melibatkan BP3TKI, dinas provinsi, dinas kabupaten/kota, dan instansi pemerintah terkait sesuai tugas masing-masing.
Koreksi Anda
