Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Guna memberikan pelayanan terbaik penempatan dan perlindungan TKI, Gubernur sebagai wakil Pemerintah, dapat menyelenggarakan layanan satu atap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
