Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Guna memberikan pelayanan terbaik penempatan dan perlindungan TKI, Gubernur sebagai wakil Pemerintah, dapat menyelenggarakan layanan satu atap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id