Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Calon TKI, PPTKIS, atau perusahaan yang menempatkan calon TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri, mengajukan permohonan pembuatan KTKLN kepada BP3TKI.
(2) KTKLN diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dinilai lengkap, sah, dan benar.
Koreksi Anda
