Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon TKI, PPTKIS, atau perusahaan yang menempatkan calon TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri, mengajukan permohonan pembuatan KTKLN kepada BP3TKI. (2) KTKLN diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dinilai lengkap, sah, dan benar.
Koreksi Anda