Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan KTKLN, calon TKI harus memenuhi persyaratan: a. memiliki dokumen penempatan TKI di luar negeri; b. mengikuti PAP yang dibuktikan dengan surat keterangan; c. diikutsertakan dalam program asuransi TKI yang dibuktikan dengan Kartu Peserta Asuransi (KPA); d. telah dibayarkan biaya pembinaan TKI yang dibuktikan dengan bukti setor pada bank yang telah ditunjuk;dan e. telah menandatangani perjanjian kerja.
Koreksi Anda