Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan KTKLN, calon TKI harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki dokumen penempatan TKI di luar negeri;
b. mengikuti PAP yang dibuktikan dengan surat keterangan;
c. diikutsertakan dalam program asuransi TKI yang dibuktikan dengan Kartu Peserta Asuransi (KPA);
d. telah dibayarkan biaya pembinaan TKI yang dibuktikan dengan bukti setor pada bank yang telah ditunjuk;dan
e. telah menandatangani perjanjian kerja.
Koreksi Anda
