Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Setiap calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri wajib memiliki KTKLN yang diterbitkan oleh Kepala BNP2TKI.
(2) KTKLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi penomoran secara terpusat oleh BNP2TKI.
Koreksi Anda
