Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Calon TKI yang telah mengikuti PAP diberikan surat keterangan telah mengikuti PAP yang diterbitkan oleh BP3TKI.
(2) Dalam hal calon TKI akan bekerja kembali di negara yang sama dan telah memiliki surat keterangan mengikuti PAP tidak diwajibkan mengikuti PAP dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) tahun sejak kepulangan TKI yang bersangkutan ke INDONESIA.
Koreksi Anda
