Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal-hal tertentu penyelenggara PAP dapat mengikutsertakan narasumber lain yang diperlukan dalam penempatan dan perlindungan TKI.
(2) Materi lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PAP ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
