Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PAP dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap: a. peraturan perundang-undangan di negara tujuan, yang meliputi materi: 1) peraturan keimigrasian; 2) peraturan ketenagakerjaan;dan 3) peraturan yang berkaitan dengan ketentuan pidana di negara penempatan. b. materi Perjanjian Kerja, yang meliputi: 1) jenis pekerjaan; 2) hak dan kewajiban TKI dan Pengguna Jasa TKI; 3) upah, waktu kerja, waktu istirahat/cuti, asuransi; 4) jangka waktu Perjanjian Kerja dan tata cara perpanjangan Perjanjian Kerja;dan 5) cara penyelesaian masalah/perselisihan. c. materi lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda