Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
PAP dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap:
a. peraturan perundang-undangan di negara tujuan, yang meliputi materi:
1) peraturan keimigrasian;
2) peraturan ketenagakerjaan;dan 3) peraturan yang berkaitan dengan ketentuan pidana di negara penempatan.
b. materi Perjanjian Kerja, yang meliputi:
1) jenis pekerjaan;
2) hak dan kewajiban TKI dan Pengguna Jasa TKI;
3) upah, waktu kerja, waktu istirahat/cuti, asuransi;
4) jangka waktu Perjanjian Kerja dan tata cara perpanjangan Perjanjian Kerja;dan 5) cara penyelesaian masalah/perselisihan.
c. materi lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
