Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS wajib mendaftarkan setiap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki dokumen untuk mengikuti PAP kepada penyelenggara dan/atau pelaksana PAP. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan rancangan perjanjian kerja, paspor, dan visa kerja calon TKI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Pasal.id