Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, diselenggarakan oleh BP3TKI dan difasilitasi oleh dinas provinsi. (2) Biaya pelaksanaan PAP dibebankan kepada anggaran Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda