Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Program PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, diselenggarakan oleh BP3TKI dan difasilitasi oleh dinas provinsi.
(2) Biaya pelaksanaan PAP dibebankan kepada anggaran Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda
