Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak. (2) Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Kerja, maka perubahan Perjanjian Kerja wajib disetujui oleh Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan.
Koreksi Anda