Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja ditandatangani calon TKI setelah lulus seleksi, memiliki dokumen TKI, sehat jasmani dan rohani, mengikuti dan lulus pelatihan.
(2) Perjanjian Kerja ditandatangani calon TKI pada saat mengikuti PAP dihadapan pejabat dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota.
(3) Sebelum menandatangani Perjanjian Kerja calon TKI harus membaca dan memahami seluruh isi Perjanjian Kerja, baik yang menyangkut hak maupun kewajiban.
Koreksi Anda
