Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan alamat pengguna;
b. nama dan alamat TKI;
c. jabatan dan jenis pekerjaan TKI;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial;dan
f. jangka waktu Perjanjian Kerja.
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat berdasarkan rancangan Perjanjian Kerja yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan.
Koreksi Anda
