Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-x-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja antara pengguna dan TKI terjadi setelah para pihak menandatangani Perjanjian Kerja. (2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Koreksi Anda