Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-13-men-x-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-x-2011 Tahun 2011 tentang NILAI AMBANG BATAS FAKTOR FISIKA DAN FAKTOR KIMIA DI TEMPAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurus dan/atau pengusaha harus melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan menyampaikan hasil pengukuran pada kantor yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor per-13-men-x-2011 Tahun 2011 | Pasal.id