Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri MENETAPKAN pembebanan TGR kepada PNS bukan Bendahara, maka kepada yang bersangkutan wajib mengganti kerugian Negara dengan cara menyetorkan secara tunai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja melalui Bendahara Penerimaan dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilampaui dan PNS bukan Bendahara tidak mengganti kerugian Negara secara tunai, Kepala Satker yang bersangkutan meminta kepada KPPN untuk melaksanakan pemotongan maksimal sebesar 50% dari gaji setiap bulan sampai lunas.
(3) Apabila PNS bukan Bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada Negara dan Taspen yang menjadi haknya diperhitungkan untuk mengganti kerugian Negara dimaksud.
Koreksi Anda
