Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker setiap bulan wajib menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian Negara kepada Unit Eselon I dengan tembusan pada Inspektorat Jenderal dan Biro Keuangan selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan berikutnya dengan menggunakan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini. (2) Pejabat Unit Eselon I setiap bulan wajib menyampaikan rekapitulasi laporan perkembangan penyelesaian kerugian Negara kepada Menteri melalui TPKN dengan tembusan pada Inspektorat Jenderal dan Biro Keuangan selambat-lambatnya pada minggu kedua bulan berikutnya dengan menggunakan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini. (3) TPKN setiap bulan wajib menyampaikan rekapitulasi laporan perkembangan penyelesaian perkembangan penyelesaian kerugian Negara kepada Menteri dengan tembusan pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal selambat-lambatnya pada minggu ketiga bulan berikutnya dengan menggunakan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda