Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(10), dan upaya untuk memperoleh SKTJM/SPKMKN tidak berhasil dan/atau ingkar janji, maka Menteri:
a. mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara kepada Bendahara untuk selanjutntya diproses TP oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
b. MENETAPKAN TGR kepada PNS bukan Bendahara;
c. melimpahkan penyelesaian kerugian Negara kepada instansi yang menangani Piutang dan Lelang Negara atau penegak hukum bagi Pihak Ketiga.
(2) Menteri menyampaikan Laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, dilengkapi dengan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (10), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak laporan diterima dari TPKN dengan melampirkan:
a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8);
b. Surat Keputusan Pembebanan Sementara TP;
c. Surat Keputusan Pembebanan TGR;
d. Surat Pelimpahan Penyelesaian Kerugian Negara kepada instansi yang menangani Piutang dan Lelang Negara atau penegak hukum bagi Pihak Ketiga.
Koreksi Anda
