Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk TPKN yang bertugas membantu Menteri dalam memproses penyelesaian kerugian Negara terhadap Bendahara yang pembebanannya akan ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, terhadap PNS bukan Bendahara pembebanannya ditetapkan oleh Menteri dan terhadap Pihak Ketiga akan dilimpahkan kepada instansi yang menangani Piutang dan Lelang Negara atau penegak hukum. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) susunan keanggotaannya terdiri dari : a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua; b. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua; c. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris; d. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Umum dan Sekretaris unit Eselon I Ditjen/Badan sebagai anggota; e. Sekretariat. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi: a. menginventarisasi kasus kerugian Negara yang diterima dari unit Eselon I; b. menghitung jumlah kerugian Negara; c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga telah melakukan perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga yang dapat dijadikan jaminan penyelesaian kerugian Negara; e. menyelesaikan kerugian Negara melalui SKTJM dan/atau SPKMKN, dan dalam hal SKTJM dan/atau SPKMKN belum dapat diupayakan oleh TPTLHP Unit Eselon I menjadi tanggung jawab TPKN; f. memberikan pertimbangan kepada Menteri tentang kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam penetapan pembebanan sementara bagi Bendahara dan Penetapan Pembebanan TGR bagi PNS bukan Bendahara serta pelimpahan kepada instansi yang menangani Piutang dan Lelang Negara atau Penegak Hukum bagi Pihak Ketiga; g. menatausahakan penyelesaian kerugian Negara; h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian kerugian Negara kepada Menteri dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan oleh: a. Unit Eselon I dan/atau Satker yang bersangkutan dalam hal kerugian Negara diketahui dari pengawasan dan/atau pemberitahuan Atasan Langsung serta perhitungan ex officio; b. Inspektorat Jenderal dalam hal kerugian Negara diketahui dari pengawasan/pemeriksaan fungsional dan proses penyelesaiannya belum dapat dituntaskan oleh Itjen dan/atau unit Eselon I. (5) Dokumen yang dikumpulkan dan diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk kerugian Negara yang dilakukan oleh Bendahara dan/atau ex officio antara lain dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4). (6) Dokumen yang dikumpulkan dan diverifikasi sebagiamana dimaksud pada ayat (4) untuk kerugian Negara yang dilakukan oleh PNS bukan Bendahara yaitu dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5). (7) Dokumen yang dikumpulkan dan diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk kerugian Negara yang dilakukan oleh Pihak Ketiga yaitu dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6). (8) Dokumen yang dikumpulkan dan diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk kerugian Negara sebagai akibat dari keadaan kahar yaitu dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7). (9) TPKN mencatat kerugian Negara yang dituangkan dalam Daftar Kerugian Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini. (10) TPKN harus menyelesaikan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (8) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan melaporkan hasil verifikasi kepada Menteri.
Koreksi Anda