Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat unit Eselon I wajib membentuk TPTLHP pada unit Eselon I yang bersangkutan. (2) TPTLHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas antara lain: a. melakukan verifikasi atas terjadinya kerugian Negara baik yang diketahui dari Pengawasan dan/atau Pemberitahuan Atasan Langsung serta perhitungan ex officio, dan hasil verifikasi dimaksud dituangkan dalam Berita Acara; b. menindaklanjuti dan menyelesaikan kerugian Negara secara damai baik yang diketahui dari Pengawasan dan/atau Pemberitahuan Atasan Langsung serta perhitungan ex officio serta hasil pengawasan/pemeriksaan aparat fungsional; c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, kepada pejabat Unit Eselon I selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja. (3) Kerugian Negara yang belum dapat diselesaikan oleh TPTLHP Unit Eselon I, dilaporkan kepada TPKN dilengkapi dengan: a. dokumen hasil verifikasi dan hasil tindak lanjut Unit Eselon I; b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Koreksi Anda