Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat unit Eselon I wajib membentuk TPTLHP pada unit Eselon I yang bersangkutan.
(2) TPTLHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas antara lain:
a. melakukan verifikasi atas terjadinya kerugian Negara baik yang diketahui dari Pengawasan dan/atau Pemberitahuan Atasan Langsung serta perhitungan ex officio, dan hasil verifikasi dimaksud dituangkan dalam Berita Acara;
b. menindaklanjuti dan menyelesaikan kerugian Negara secara damai baik yang diketahui dari Pengawasan dan/atau Pemberitahuan Atasan Langsung serta perhitungan ex officio serta hasil pengawasan/pemeriksaan aparat fungsional;
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, kepada pejabat Unit Eselon I selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Kerugian Negara yang belum dapat diselesaikan oleh TPTLHP Unit Eselon I, dilaporkan kepada TPKN dilengkapi dengan:
a. dokumen hasil verifikasi dan hasil tindak lanjut Unit Eselon I;
b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Koreksi Anda
