Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Kerugian Negara yang berasal dari hasil pengawasan/pemeriksaan fungsional Itjen, BPKP dan Badan Pemeriksa Keuangan yang belum selesai ditindaklanjuti oleh obyek pemeriksaan/auditee, Itjen menyampaikan kepada Unit Eselon I yang bersangkutan dilengkapi dengan dokumen pendukung untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada TPKN.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hal-hal sebagai berikut:
a. laporan hasil pemeriksaan (LHP)/rekapitulasi temuan/atensi;
b. SKTJM/SPKMKN;
c. Surat Teguran;
d. dokumen pendukung lainnya.
Koreksi Anda
