Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) TPTLHP pada Eselon I setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja harus ditindaklanjuti dengan mengupayakan penyelesaian kerugian Negara secara damai dan hasilnya dilaporkan kepada TPKN dengan tembusan kepada Sekjen, Irjen, Kepala Biro Keuangan, dan Kepala Biro Umum apabila kerugian Negara berupa barang.
(2) Dalam hal laporan yang menyatakan Bendahara meninggal dunia, melarikan diri, dalam pengampuan atau dalam keadaan tidak sehat rohani maupun jasmani, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja Kepala Satker/Pejabat Eselon I harus menunjuk dan memerintahkan calon pengganti Bendahara untuk membuat pertanggungjawaban Laporan Keadaan Kas secara ex-officio yang diketahui oleh Kepala Satker, dan disaksikan oleh ahli waris serta disampaikan pada Unit Eselon I yang bersangkutan.
(3) Apabila laporan dari Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja tidak dapat diselesaikan secara damai pada tingkat Eselon I, maka pejabat Eselon I yang bersangkutan menyampaikan laporan kapada TPKN, dengan melampirkan:
a. berkas yang diterima dari Satker;
b. Berita Acara Verifikasi oleh TPTLHP;
c. Laporan pertanggungjawaban dan laporan Keadaan Kas yang dibuat oleh calon pengganti bendahara;
d. Surat Pernyataan dari pejabat Eselon I yang bersangkutan;
e. SKTJM dan/atau SPKMKN dari yang bersangkutan yang diupayakan oleh TPTLHP Unit Eselon I.
Koreksi Anda
