Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker yang mengelola dana APBN Departemen, wajib membentuk TPTLHP.
(2) TPTLHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas antara lain:
a. melakukan verifikasi atas terjadinya kerugian Negara, baik yang diketahui dari pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung serta ex officio maupun dari pengawasan/pemeriksaan aparat fungsional;
b. menyelesaikan Kerugian Negara secara damai;
c. melaporkan hasil verifikasi dan penyelesaian kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Kepala Satker dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadinya Kerugian Negara.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Kepala Satker menyampaikan kepada Unit Eselon I yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dan tembusannya disampaikan kepada TPKN, Sekjen, Irjen, Kepala Biro Keuangan, dan Kepala Biro Umum apabila kerugian Negara tersebut berupa Barang Milik Negara.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila kerugian Negara dilakukan oleh Bendahara harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. nama, NIP, pangkat, tanggal, dan nomor Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara;
b. waktu diketahui terjadinya kerugian Negara;
c. waktu kejadian, uraian peristiwa, dan hubungan sebab akibat terjadinya kerugian Negara;
d. jumlah kerugian Negara;
e. Laporan Pertanggungjawaban dan laporan keadaan kas terakhir yang telah dibuat dan disahkan oleh KPPN;
f. Surat Keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan oleh KPA;
g. Surat Keterangan dari Bank tentang Saldo Bank yang besangkutan;.
h. foto copy/rekaman Buku Kas Umum bulan yang besangkutan yang memuat adanya kekurangan Kas;
i. Surat Tanda Lapor dari Kepolisian dalam hal kerugian Negara mengandung indikasi tindak pidana;
j. SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara;
k. Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan atau pengadilan;
l. Berita Acara Pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara terjadi karena kecurian/perampokan;
m. Berita Acara Verifikasi/Pemeriksaan yang dibuat oleh TPTLHP;
n. Surat Pernyataan Kepala Satker atas terjadinya kerugian Negara.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila kerugian Negara dilakukan oleh PNS bukan Bendahara harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. nama, NIP, pangkat, jabatan pegawai dan melampirkan SK Kepangkatan dan/atau SK jabatan terakhir;
b. waktu diketahui terjadinya kerugian Negara;
c. waktu kejadian, uraian peristiwa, dan hubungan sebab akibat terjadinya kerugian Negara;
d. jumlah kerugian Negara;
e. Berita Acara Verifikasi/Pemeriksaan yang dibuat oleh TPTLHP;
f. SPKMKN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
g. Surat Pernyataan Kepala Satker atas terjadinya kerugian Negara.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila kerugian Negara dilakukan oleh Pihak Ketiga harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a. nama pelaku, nama perusahaan, alamat perusahaan, dan identitas penanggung jawab perusahaan;
b. waktu diketahui terjadinya kerugian Negara;
c. waktu kejadian, uraian peristiwa dan hubungan sebab akibat terjadinya kerugian Negara;
d. jumlah kerugian Negara;
e. Berita Acara Verifikasi/Pemeriksaan yang dibuat oleh TPTLHP;
f. SPKMKN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
g. Surat Pernyataan Kepala Satker atas terjadinya kerugian Negara.
(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila sebagai akibat dari keadaan kahar harus memuat hal-hal sebagai berikut :
a. waktu diketahui terjadinya kerugian Negara;
b. waktu kejadian, uraian peristiwa dan hubungan sebab akibat terjadinya kerugian Negara;
c. jumlah kerugian Negara;
d. Surat Pernyataan dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
