Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannnya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, ERMAN SUPARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.13/MEN/VII/2009 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA 1) Nomor : ………..........…………. Tanggal ................................ Lampiran : ………..........…………. Hal : Pemberitahuan terjadinya kekurangan uang/barang 1. Yth. Sekjen/Dirjen/Kepala Badan ................... 2. Yth. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI. di ...................................... Bersama ini kami beritahukan bahwa dalam pengurusan uang /barang yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran Petugas Pengelolaan BMN*) a.n. ………………………… NIP. …………………… yang pengawasannya menjadi tanggungjawab kami, telah terjadi kekurangan uang/barang (Kas tekor/barang) sebesar Rp ………………….. (………….. dengan huruf ……………). Selanjutnya kami beritahukan bahwa atas peristiwa tersebut, tindakan yang telah kami ambil adalah : 1. ....................................................... 2. ........... ........... ........... ........... ...... Sehubungan dengan hal tersebut, guna penyelesaian kekurangan uang/barang dimaksud bersama ini kami lampirkan: a. Berita Acara Pemeriksaan Kas/Fisik Barang; b. Register Penutupan Kas; c. Perhitungan yang dibuat Bendahara sebagai pertanggungjawaban; d. Fotokopi Buku Kas Umum (BKU) bulan bersangkutan; e. dan lain-lain (yang berkaitan dengan kasus). Demikian pemberitahuan kami untuk dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengenaan ganti kerugian terhadap yang bersangkutan. Kami ucapkan terima kasih atas perhatiannya. Kepala Satker 3) …………………………… NIP. …………………….. *) Coret yang tidak perlu Petunjuk Pengisian : 1) Diisi dengan nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya kekurangan uang/barang. 2) Diisi dengan tindakan-tindakan pengamanan yang telah dilakukan, antara lain : penyegelan brankas, penutupan Buku Kas Umum, dan buku-buku pembantu 3) Diisi dengan nama, jabatan, dan NIP atasan langsung/Kepala Kantor. 2) LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.13/MEN/VII/2009 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SURAT KETERANGAN TANGGUNGJAWAB MUTLAK ( SKTJM ) Yang bertandatangan di bawah ini : Nama : ....................................................................... NIP : ........................................................................................ Pangkat / Golongan : ........................................................................................ Tempat/Tanggal Lahir : ........................................................................................ Alamat : ........................................................................................ No. & Tgl. SK Pengangkatan Sebagai Bendahara : .................................... Menyatakan dengan sesungguhnya dan tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggungjawab atas kerugian Negara sebesar Rp. ........................................ (...................................dengan huruf........................................), yakni kerugian yang disebabkan : ............................................ ......................................................................................................................................................... Kerugian sebagaimana tersebut diatas saya ganti dengan menyetorkan jumlah tersebut ke Kas Negara di .............................................. 3) dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak saya menandatangani SKTJM ini. Apabila dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari setelah saya menandatangani pernyataan ini ternyata tidak mengganti seluruh jumlah kerugian tersebut, maka saya menerima sangksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. .............................................. 4) Mengetahui : Kepala .....................(Satuan Kerja5) ............................................ Meterai cukup (Nama Bendahara) Saksi-sakai : 1. ...................................... 2. ...................................... *) coret yang tidak perlu Petunjuk Pengisian : 1) Diisi dengan identitas lengkap bendahara menandatangani. 2) Diisi dengan jumlah kerugian Negara yang terjadi dan perbuatan yang dilakukan oleh bendahara sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian Negara. 3) Diisi dengan tempat Kantor Kas Negara dimana uang tersebut akan disetorkan. 4) Diisi dengan nama tempat dan tanggal SKTJM ditandatangani. 5) Diisi dengan nama Satuan Kerja yang bersangkutan dan ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja. 6) Diisi dengan nama dua orang saksi dari Pengawas/Pemeriksa Fungsional atau lingkungan instansi yang bersangkutan yang ikut menyaksikan penandatanganan SKTJM ini. 1) 2) 6) LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.13/MEN/VII/2009 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA (SPKMKN) Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : .................................................................... NIP/NIK : .................................................................... Instansi/Perusahaan : .................................................................... Pekerjaan : .................................................................... Pangkat : .................................................................... Jabatan : .................................................................... Alamat Instansi/Perusahaan : .................................................................... Alamat Instansi/Perusahaan : .................................................................... Menyatakan dengan sesungguhnya dan tidak akan menarik kembali bahwa saya bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp. ............................ (..........................................................) yakni kerugian negara yang disebabkan ......................................................................... Terhadap kerugian negara tersebut di atas saya bersedia mengganti sepenuhnya dan menyetorkan ke Kas Negara dengan cara tunai/mengangsur paling lama 24 bulan. Apabila dikemudian hari ternyata saya dibebaskan baik sebagian atau seluruhnya dari tanggung jawab untuk mengganti kerugian Negara, maka saya berhak menerima kembali sebagian/seluruhnya jumlah yang telah saya setorkan sesuai dengan tanggung jawab saya. Surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. .........................., ..................... ........ Mengetahui : Kepala Satuan Kerja Tanda tangan, nama, NIP Yang membuat pernyataan, Materai cukup Tanda tangan, nama, NIP, NIK Petunjuk pengisian : 1) Diisi dengan identitas lengkap PNS/Pihak Ketiga yang membuat pernyataan; 2) Diisi dengan jumlah kerugian Negara yang terjadi dan perbuatan yang dilakukan oleh PNS/Pihak Ketiga sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian Negara; 3) Diisi nama, tempat dan tanggal SPKMKN ditandatangani. 1) 2) 3) LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.13/MEN/VII/2009 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAFTAR KERUGIAN NEGARA TRIWULAN : ...................................... TAHUN : ...................................... SATUAN KERJA : ...................................... No Nama Bendahara/ PNS Bukan Bendahara/ Pihak Ketiga No./Tgl.SKTJM/SP KMKN/SK Pembebanan Sementara TP/ SK Pembebaban TGR Uraian Kasus/Tahun Kejadian Jumlah Kerugian Negara (Rp). Jumlah Pembayaran/ Angsuran s.d Bulan ..... (Rp.) Sisa Kerugian Negara (Rp.) Jenis dan Jumlah Barang Jaminan Ket *) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 ..................., .............................. Instansi, .................................. ( ............................... ) Petunjuk Pengisian : 1). Diisi dengan nomor urut; 2). Diisi dengan nama Bendahara/PNS Bukan Bendahara/Pihak Ketiga yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara; 3). Diisi dengan Nomor /Tgl.SKTJM/ SPKMKN/SK Pembebanan Sementara TP/SK Pembebaban TGR 4). Diisi dengan Uraian Kasus/Tahun Kejadian 5). Diisi dengan jumlah Kerugian Negara (Rp). 6). Diisi dengan jumlahPembayaran/ Angsuran s.d Bulan ..... (Rp.) 7). Diisi dengan Sisa Kerugian (Rp.) 8). Diisi dengan Jenis dan Jumlah Barang Jaminan (apabila ada) 9). Diisi dengan : • Pelaksanaan SKTJM, misalnya lunas, tunai atau melalui penjualan barang; • Pelaksanaan SK Pembebanan Sementara TP, misalnya telah/belum dilaksanakan Sita Jaminan. • Pelaksanaan SK Pembebanan TGR, misalnya tunai atau penyitaan dan penjualan barang. LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.13/MEN/VII/2009 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI LAPORAN : PERKEMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BULAN : SATKER : NO NOMOR DAN TANGGAL LHP/LAPORAN KEPALA SATKER PENYEBAB KERUGIAN NEGARA NILAI KERUGIAN NEGARA (Rp) TL S.D BULAN YANG LALU (Rp) TL S.D BULAN INI (Rp) JUMLAH TL (Rp) SISA (Rp) KET. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Unit Eselon I : ......................... Satker : ......................... No. LHP/Satker : ......................... Tgl. : ......................... Dst JUMLAH LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.13/MEN/VII/2009 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI LAPORAN : REKAPITULASI PERKEMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BULAN : UNIT ESELON I : NO SATKER/NOMOR DAN TANGGAL LHP/LAPORAN KEPALA SATKER PENYEBAB KERUGIAN NEGARA NILAI KERUGIAN NEGARA (Rp) TL S.D BULAN YANG LALU (Rp) TL S.D BULAN INI (Rp) JUMLAH TL (Rp) SISA (Rp) KET. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Unit Eselon I : ......................... Satker : ......................... No. LHP/Satker : ......................... Tgl. : ......................... Dst JUMLAH LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER.13/MEN/VII/2009 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI LAPORAN : REKAPITULASI PERKEMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BULAN : TPKN NO SATKER/NOMOR DAN TANGGAL LHP/LAPORAN KEPALA SATKER PENYEBAB KERUGIAN NEGARA NILAI KERUGIAN NEGARA (Rp) TL S.D BULAN YANG LALU (Rp) TL S.D BULAN INI (Rp) JUMLAH TL (Rp) SISA (Rp) KET. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1. Unit Eselon I : ......................... Satker : ......................... No. LHP/Satker : ......................... Tgl. : ......................... Dst JUMLAH
Koreksi Anda