Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 110/MEN/2002 tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
