Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker dan Unit Eselon I yang belum membentuk TPTLHP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini harus sudah membentuk TPTLHP.
(2) Selama TPKN belum dibentuk, verifikasi Kerugian Negara dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal bersama-sama Inspektorat Jenderal dengan berpedoman kepada tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
