Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kewajiban Bendahara untuk mengganti Kerugian Negara dilakukan oleh pihak lain, pelaksanaannya dilakukan sebagaimana yang dilakukan oleh pengampu/ yang memperoleh hak/ahli waris.
Koreksi Anda