Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian Negara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Satker yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Satker yang tidak melaksanakan penyelesaian kerugian Negara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
