Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian Negara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Satker yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Satker yang tidak melaksanakan penyelesaian kerugian Negara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id