Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga yang melakukan kesalahan atau kelalaian tidak dapat dituntut ganti rugi apabila: a. setelah 5 (lima) tahun sejak diketahui kerugian Negara tersebut; b. setelah 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian Negara dan tidak dilakukan penuntutan. (2) Tanggung jawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dari Bendahara menjadi hapus apabila 3 (tiga) tahun telah lewat sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Bendahara, atau sejak Bendahara diketahui melarikan diri, atau meninggal dunia tidak diberitahukan oleh pejabat yang berwenang tentang kerugian Negara.
Koreksi Anda