Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan temuan pemeriksaan yang tidak dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pembahasan yang dilakukan oleh TPKN dan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Temuan Kerugian Negara Hasil Pemeriksaan Yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id