Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Kriteria untuk MENETAPKAN temuan kerugian Negara hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal yang tidak dapat ditindaklanjuti antara lain:
a. rekomendasi bersifat himbauan;
b. rekomendasi masa lalu yang telah diperbaiki;
c. terhadap suatu instansi yang saat ini instansi tersebut sudah tidak ada lagi;
d. tindak lanjut berkaitan dengan Pihak Ketiga yang sudah bubar/pailit/meninggal atau alamatnya sudah tidak jelas lagi, dengan pembuktian yang sah;
e. rekomendasi tidak didukung dengan bukti yang kuat;
f. sebelumnya tidak dibicarakan dengan pihak-pihak yang diperiksa;
g. penanggungjawab sudah tidak aktif (pensiun, meninggal dan/atau tidak diketahui lagi alamatnya) dengan pembuktian yang sah, kecuali untuk temuan yang belum kadaluwarsa dan sudah ada TP/TGR atau SKTJM;
h. kurang material nilainya dan melampaui batas kadaluwarsa.
Koreksi Anda
