Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria untuk MENETAPKAN temuan kerugian Negara hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal yang tidak dapat ditindaklanjuti antara lain: a. rekomendasi bersifat himbauan; b. rekomendasi masa lalu yang telah diperbaiki; c. terhadap suatu instansi yang saat ini instansi tersebut sudah tidak ada lagi; d. tindak lanjut berkaitan dengan Pihak Ketiga yang sudah bubar/pailit/meninggal atau alamatnya sudah tidak jelas lagi, dengan pembuktian yang sah; e. rekomendasi tidak didukung dengan bukti yang kuat; f. sebelumnya tidak dibicarakan dengan pihak-pihak yang diperiksa; g. penanggungjawab sudah tidak aktif (pensiun, meninggal dan/atau tidak diketahui lagi alamatnya) dengan pembuktian yang sah, kecuali untuk temuan yang belum kadaluwarsa dan sudah ada TP/TGR atau SKTJM; h. kurang material nilainya dan melampaui batas kadaluwarsa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id