Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penghapusan untuk peniadaan selisih berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Biro Keuangan menyiapkan surat Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan Up. Dirjen Perbendaharaan untuk mendapatkan persetujuan. (2) Dalam rangka penghapusan untuk peniadaan selisih berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Kepala Biro Umum menyiapkan surat Sekretaris Jenderal kepada Menteri Keuangan Up. Dirjen Piutang dan Lelang Negara untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda