Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan Kerja mengajukan usul penghapusan kekurangan perbendaharaan untuk peniadaan selisih pembukuan atau peniadaan selisih pencatatan barang dengan keadaan fisik yang sebenarnya kepada Unit Eselon I yang membawahi program yang bersangkutan.
(2) Pengajuan usul penghapusan kekurangan perbendaharaan yang berupa uang dilampiri:
a. Surat Keterangan dari Kepolisian tentang kehilangan apabila disebabkan kecurian dan sejenisnya;
b. Surat Keterangan dari KPPN setempat tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan pada waktu terjadi kerugian Negara, disertai penjelasan jumlah uang yang diberikan dan jumlah uang yang sudah dipertanggungjawabkan;
c. penjelasan dari Bank yang bersangkutan mengenai sisa uang yang ada di Bank sesuai dengan rekening koran pada waktu terjadi selisih terhadap kekurangan perbendaharaan;
d. Surat Pernyataan dari instansi yang berwenang apabila disebabkan keadaan kahar;
e. Berita Acara Pemeriksaan atas selisih terhadap kekurangan perbendaharaan oleh pengawasan atasan langsung/ex officio/pengawasan/pemeriksaan fungsional.
(3) Pengajuan usul penghapusan kekurangan perbendaharan terhadap kekurangan barang dilampiri:
a. Surat Keterangan dari Kepolisian tentang kehilangan apabila disebabkan kecurian dan sejenisnya;
b. penjelasan dari Pelaksana Pengelolaan Barang mengenai kekurangan barang;
c. Surat Keterangan dari Kepala Satker tentang kekurangan barang;
d. Surat Pernyataan dari instansi yang berwenang apabila disebabkan keadaan kahar;
e. Berita Acara Pemeriksaan atas selisih terhadap kekurangan barang oleh pengawasan atasan langsung/ex officio/pengawasan/pemeriksaan fungsional.
Koreksi Anda
