Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan Kerja mengajukan usul penghapusan kekurangan perbendaharaan untuk peniadaan selisih pembukuan atau peniadaan selisih pencatatan barang dengan keadaan fisik yang sebenarnya kepada Unit Eselon I yang membawahi program yang bersangkutan. (2) Pengajuan usul penghapusan kekurangan perbendaharaan yang berupa uang dilampiri: a. Surat Keterangan dari Kepolisian tentang kehilangan apabila disebabkan kecurian dan sejenisnya; b. Surat Keterangan dari KPPN setempat tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan pada waktu terjadi kerugian Negara, disertai penjelasan jumlah uang yang diberikan dan jumlah uang yang sudah dipertanggungjawabkan; c. penjelasan dari Bank yang bersangkutan mengenai sisa uang yang ada di Bank sesuai dengan rekening koran pada waktu terjadi selisih terhadap kekurangan perbendaharaan; d. Surat Pernyataan dari instansi yang berwenang apabila disebabkan keadaan kahar; e. Berita Acara Pemeriksaan atas selisih terhadap kekurangan perbendaharaan oleh pengawasan atasan langsung/ex officio/pengawasan/pemeriksaan fungsional. (3) Pengajuan usul penghapusan kekurangan perbendaharan terhadap kekurangan barang dilampiri: a. Surat Keterangan dari Kepolisian tentang kehilangan apabila disebabkan kecurian dan sejenisnya; b. penjelasan dari Pelaksana Pengelolaan Barang mengenai kekurangan barang; c. Surat Keterangan dari Kepala Satker tentang kekurangan barang; d. Surat Pernyataan dari instansi yang berwenang apabila disebabkan keadaan kahar; e. Berita Acara Pemeriksaan atas selisih terhadap kekurangan barang oleh pengawasan atasan langsung/ex officio/pengawasan/pemeriksaan fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id