Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila usaha mendapatkan penggantian kembali kerugian Negara dari PNS bukan Bendahara secara damai tidak behasil maka kepada yang bersangkutan dilakukan proses TGR. (2) TGR harus berdasarkan bukti-bukti yang nyata, untuk pembuktian terjadinya perbuatan melawan hukum/melalaikan kewajiban tidak harus berdasarkan putusan pengadilan, tetapi dapat berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Satker atau aparat pengawasan internal atau aparat pengawasan eksternal pemerintah. (3) Pembuktian terhadap adanya kesalahan/kelalaian yang dilakukan Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga terlepas dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian atau pengadilan, maka pembebasan tuduhan oleh pihak kepolisian atau pengadilan tidak dapat digunakan untuk membatalkan pengembalian kerugian Negara, sebaliknya putusan hakim yang menyatakan bersalah dapat digunakan sebagai barang bukti terhadap perbuatan yang merugikan Negara.
Koreksi Anda