Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Kerugian Negara yang mengakibatkan adanya kekurangan perbendaharaan atau selisih pembukuan berupa uang atau pencatatan barang dengan keadaan fisik sebenarnya, maka selisih tersebut harus dilakukan penghapusan kekurangan perbendaharaan.
(2) Penghapusan kerugian Negara yang berupa kekurangan perbendaharaan atau selisih pembukuan berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan Keputusan Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(3) Penghapusan kerugian Negara yang berupa pencatatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kehilangan, rusak, cacat, dan sebagainya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
