Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Apabila upaya mendapatkan penggantian kerugian Negara terhadap Pihak Ketiga secara damai tidak berhasil, maka penyelesaiannya dilakukan oleh TPKN berdasarkan SPKMKN.
(2) Apabila penyelesaian kerugian Negara oleh Pihak Ketiga berdasarkan SPKMKN tidak dipatuhi, maka TPKN menyerahkan kepada instansi yang menangani piutang dan lelang Negara atau kepada penegak hukum.
Koreksi Anda
