Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila usaha mendapatkan penggantian kembali kerugian Negara dari PNS bukan Bendahara secara damai dengan SPKMKN tidak berhasil, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja kepada yang bersangkutan dikenakan TGR yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Apabila usaha mendapatkan penggantian kembali kerugian Negara dari Pihak Ketiga secara damai dengan SPKMKN tidak berhasil, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja diserahkan kepada TPKN. (3) Untuk pembuktian terjadinya perbuatan merugikan Keuangan Negara dapat berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Satker atau aparat pengawasan internal pemerintah atau aparat pengawasan eksternal pemerintah.
Koreksi Anda