Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Apabila usaha mendapatkan penggantian kerugian Negara dari Bendahara secara damai tidak berhasil, maka dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja Menteri mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Sementara dan melaporkan pada Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bahan TP.
(2) Atas dasar laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan.
(3) Apabila TP didasarkan atas perhitungan ex officio, maka Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk pengembalian kerugian Negara ditujukan kepada ahli warisnya.
(4) Apabila kerugian Negara telah dilunasi oleh bendahara sesuai dengan SKTJM, maka kepada Bendahara yang bersangkutan tidak dikenakan TP.
Koreksi Anda
