Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kerugian Negara baik yang dilakukan oleh Bendahara, PNS bukan bendahara, dan/atau Pihak Ketiga yang bukan karena tindak pidana diupayakan diselesaikan dengan cara damai. (2) Penyelesaian secara damai dilakukan dengan membuat SKTJM bagi Bendahara dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan/atau SPKMKN bagi PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini. (3) SKTJM atau SPKMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan mencantumkan jumlah kerugian Negara secara pasti dengan diketahui oleh Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan dan saksi-saksi. (4) Dalam hal terjadi kekeliruan perhitungan dan/atau penetapan atas kerugian keuangan Negara maka bagi yang bersangkutan dapat: a. menerima pembayaran atau menyetor kembali selisih atas jumlah uang yang telah disetor; b. dibebaskan dari tanggung jawab dan berhak menerima kembali jumlah uang yang telah disetor apabila kerugian Negara ditemukan kembali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id