Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan pelaku kerugian Negara harus jelas memuat:
a. identitas pelaku;
b. status kepegawaian/status pelaku yang bersangkutan;
c. unsur kesalahan para pelaku.
(2) Unsur kesalahan para pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yang mengakibatkan kerugian Negara meliputi:
a. perbuatan langsung antara lain mencuri, menggelapkan, merusak uang atau Barang Milik Negara, membeli barang terlalu mahal, dan
membayar lebih kepada pihak ketiga, atau ingkar janji yang menjadikan Negara menderita kerugian;
b. perbuatan tidak langsung, antara lain sebagai atasan atau sebagai pengawas telah lalai dalam tugasnya sehingga memudahkan/memungkinkan pegawai atau pihak ketiga melakukan kecurangan-kecurangan sehingga menimbulkan kerugian Negara, dan terhadap perbuatan tersebut dilakukan tuntutan ganti rugi secara tanggung jawab renteng.
Koreksi Anda
