Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jumlah kerugian Negara berdasarkan perhitungan jumlah kerugian yang pasti diderita oleh Negara.
(2) Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kendaraan bermotor, ditetapkan berdasarkan harga pasaran resmi sesuai keputusan Gubernur setempat yang berlaku pada saat itu;
b. perlengkapan/alat rumah tangga kantor/Barang Milik Negara lainnya, ditetapkan berdasarkan harga pasaran barang menurut jenis spesifikasi yang sama, pada saat barang tersebut hilang dengan memperhitungkan penyusutan maksimal 10 %/tahun dengan kondisi barang terendah minimal 20% dari harga taksiran;
c. bangunan gedung, ditetapkan berdasarkan standar harga dengan memperhitungkan penyusutan sesuai Keputusan Menteri yang membidangi pekerjaan umum pada saat kejadian.
Koreksi Anda
