Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerugian Negara disebabkan oleh: a. perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajiban yang dilakukan oleh Bendahara/Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga; b. keadaan kahar. (2) Perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajiban oleh Bendahara/Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diakibatkan: a. kesalahan menghitung uang atau surat berharga, barang, dan dokumen pada waktu menerima, menyimpan dan mengeluarkan sehubungan dengan tugasnya; b. kelalaian dalam melakukakan verifikasi dokumen penagihan yang menyebabkan dokumen tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan; c. menyimpan uang atau barang tidak pada tempatnya yang aman, sehingga memungkinkan terjadinya kehilangan; d. menyimpan barang yang menjadi tanggung jawabnya tidak sesuai dengan peraturan atau petunjuk cara penyimpanan sehingga memungkinkan adanya kerusakan barang dari pengaruh alam atau hal- hal lainnya; e. kesalahan atau kelalaian sehingga terjadi penyimpangan pembukuan atau dokumen; f. kesalahan atau kelalaian yang menguntungkan pihak lain; g. kelalaian dalam membuat pertanggungjawaban; h. kelalaian tidak menagih kepada wajib setor atau kelalaian tidak menagih pajak kepada wajib pajak; i. kesalahan membayar kepada yang tidak berhak. (3) Perbuatan melawan hukum atau kelalaian dari PNS bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diakibatkan: a. menyalahgunakan barang atau uang atau surat berharga milik Negara; b. memiliki, menjual, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, menghilangkan, merusak dokumen, surat berharga dan/atau barang milik Negara secara tidak sah; c. melakukan kegiatan sendiri atau bersama atasan, teman sejawat, bawahan, atau Pihak Ketiga di dalam atau di luar lingkungan kerja menggunakan kekayaan Negara dengan tujuan mencari keuntungan diri sendiri dan/atau orang lain dan/atau korporasi secara langsung maupun tidak langsung; d. menyalahgunakan wewenang atau jabatan; e. tidak menyimpan rahasia Negara atau rahasia jabatan dengan sebaik- baiknya, sehingga rahasia tersebut dapat diketahui pihak lain; f. tidak melakukan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya sehingga Pihak Ketiga terhindar dari kewajiban membayar kepada Negara; g. tidak menyimpan dan mengawasi secara khusus terhadap barang- barang yang dianggap atau dikategorikan atraktif yang menjadi wewenang penggunaannya atau lingkup tugasnya; h. tidak mengindahkan, tidak memperhatikan, tidak mengambil sikap, pada waktu mengetahui hilang atau rusaknya dokumen, surat berharga atau barang; i. mengambil keputusan atau tindakan yang salah sehingga ada pihak- pihak yang dirugikan dan menuntut kepada Negara; j. tidak menyimpan dan memelihara barang yang menjadi tanggung jawabnya sehingga memungkinkan adanya kerusakan barang dari pengaruh alam atau hal-hal lainnya. (4) Perbuatan melawan hukum atau kelalaian oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diakibatkan: a. ingkar janji terhadap kontrak antara lain: 1) pemalsuan barang yang dijual kepada Negara; 2) pemalsuan dokumen penagihan kepada Negara; 3) penggelapan barang/uang milik Negara yang sedang menjadi tanggung jawabnya; 4) pelaksanaan kegiatan melampaui batas waktu. b. kelalaian dalam mengurus/memelihara barang/uang milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id