Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satker wajib melaporkan setiap Kerugian Negara kepada Unit Esselon I dan memberitahukan pada Badan Pemeriksa Keuangan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah Kerugian Negara diketahui, dengan tembusan pada TPKN dan Inspektorat Jenderal.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi sekurang- kurangnya dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang.
(3) Bentuk dan isi surat pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan perihal Kerugian Negara dibuat sesuai dengan Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
