Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi kerugian Negara dapat diketahui dari: a. pengawasan dan/atau pemberitahuan Kepala Satker; b. pengawasan Inspektorat Jenderal; c. pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; d. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; e. perhitungan ex officio; f. pengawasan masyarakat.
Koreksi Anda