Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Informasi kerugian Negara dapat diketahui dari:
a. pengawasan dan/atau pemberitahuan Kepala Satker;
b. pengawasan Inspektorat Jenderal;
c. pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
d. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
e. perhitungan ex officio;
f. pengawasan masyarakat.
Koreksi Anda
