Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian Negara yang dilakukan oleh Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga.
Koreksi Anda