Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penyelesaian kerugian Negara yang dilakukan oleh Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga.
Koreksi Anda
