Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menyelesaikan kerugian Negara yang dilakukan oleh Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga.
(2) Pedoman penyelesaian kerugian negara ini bertujuan untuk:
a. mengembalikan kerugian Negara yang telah terjadi;
b. menciptakan tertib administrasi keuangan Negara;
c. menciptakan disiplin dan tanggung jawab Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga dalam mengelola Keuangan Negara dan/atau Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
