Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menyelesaikan kerugian Negara yang dilakukan oleh Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga. (2) Pedoman penyelesaian kerugian negara ini bertujuan untuk: a. mengembalikan kerugian Negara yang telah terjadi; b. menciptakan tertib administrasi keuangan Negara; c. menciptakan disiplin dan tanggung jawab Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga dalam mengelola Keuangan Negara dan/atau Barang Milik Negara.
Koreksi Anda