Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembebanan Kerugian Negara kepada Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga harus berdasarkan bukti yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang telah mengakibatkan kerugian Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Pasal.id