Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Pembebanan Kerugian Negara kepada Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga harus berdasarkan bukti yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang telah mengakibatkan kerugian Negara.
Koreksi Anda
