Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Kerugian Negara oleh Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga secara damai dapat dilakukan dengan cara tunai atau diangsur. (2) Batas waktu untuk penyelesaian Kerugian Negara dengan cara diangsur untuk Bendahara paling lama 40 (empat puluh) hari, untuk PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Koreksi Anda