Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Kekurangan Perbendaharaan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari Bendahara/Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara menjadi tanggung jawab Bendahara/Pelaksana Pengelolaan Barang Milik Negara yang bersangkutan.
Koreksi Anda
