Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor per-13-men-vii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Bendahara, PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga yang melakukan perbuatan merugikan Negara, baik langsung maupun tidak langsung diwajibkan mengganti kerugian yang ditimbulkannya.
Koreksi Anda
